kenaikan pangkat guru ke iv b
Mulaidari IV.a ke IV.b syarat menulis yang harus dilakukan 12 (dua belas) angka kredit pada unsur sub publikasi ilmiah dan pangkat selanjutnya juga mensyaratkan untuk menulis sesuai dengan pangkat yang akan dilanjutkan. Ini untuk pangkat/golongan IV. Sedangkan untuk menulis bagi pangkat/golongan III, diawali pada III.b ke III.c dan selanjutnya.
IlustrasiPenghitungan AK: Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3b ke 3c adalah 50, bisa diperoleh dari: a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 9,5 = 38. b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3. c. Publikasi Ilmiah berupa Makalah Tinjauan Ilmiah 2 Tahun (AK=2) 2 x2 = 4. d.
KenaikanPangkat IV b Ke Atas Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Diserahkan KeDaerah || Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Surat Nomor :211518 /A3.3/KP/2019 tanggal 28 Februari 2019 Perihal Penerbitan KeputusanKenaikan Jabatan Fungsional Guru. Surat tersebut pada pada dasarnya menyerahkankewenangan Penilaian Usulan PAK , Penetapan PAK
Sistemkenaikan pangkat guru untuk kenaikan golongan 4b ke 4c berlaku angka kredit. Berkas yang harus dilampirkan saat pengajuan angka kredit adalah: Surat Usulan/Pengantar DUPAK. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) SK Kenaikan Pangkat Terakhir. 4.Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir. Penyesuaian Penetapan Angka Kredit.
Persyaratandan Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat. Artikel admin 1 January 2021. Kelengkapan berkas ini merupakan kelengkapan berkas yang akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara, PNS wajib mengupload berkasnya ke aplikasi DOA PEGAWAI sehingga pengelola kepangkatan pada BKPSDM Kab. Bone dapat mendownload dan print dokumen kepegawaian PNS yang
Was Ist Besser Single Action Oder Double Action.
Syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/b ke IV/c Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Utama Muda, IV/c dari IV/b harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 550. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina Tingkat I, IV/b menuju Pembina Utama Muda, IV/c diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS Guru dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat? Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang. Tabel Angka Kredit Guru Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut Jabatan Guru Pangkat dan Gol. Ruang Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Kumulatif Minimal Per Jenjang Pengem- bangan Diri Publikasi Ilmiah/ karya inovatif 1 2 3 4 5 6 Guru Pertama Penata Muda, III/ake III/b 100 50 3 0 Penata Muda Tingkat I, III/bke III/c 150 50 3 4 Guru Muda Penata, III/cke III/d 200 100 3 6 Penata Tingkat I, III/dke IV/a 300 100 4 8 Guru Madya Pembina, IV/ake IV/b 400 150 4 12 Pembina Tingkat I, IV/bke IV/c 550 150 4 12 Pembina Utama Muda, IV/cke IV/d 700 150 5 14 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/dke IV/e 850 200 5 20 Pembina Utama, IV/e Baca Juga – Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a Penjelasan Angka Kredit Guru Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 per jenjang adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga Angka kredit pada kolom 4 per jenjang ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Sebagai contoh Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200. Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini. Komposisi Angka Kredit Guru Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 per jenjang diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang. – Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6 Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran 43Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Jumlah50 Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya. – Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan. Unsur penunjang tugas guru diantaranya memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,memperoleh penghargaan/tanda jasa,membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaanmenjadi tim penilai angka kredit,menjadi tutor pelatihan instruktur. Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang. Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 maksimal. Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi KegiatanAngka KreditKegiatan Pembelajaran38Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Unsur penunjang5Jumlah50
Tabel angka kredit PKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berisi daftar kredit/nilai minimal yang dibutuhkan seorang guru PNS untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Setiap golongan memiliki angka kredit PKB yang berbeda. Dan untuk mendapatkan kenaikan jabatan, membutuhkan jumlah angka kredit yang berbeda juga. .Angka kredit PKB ini telah diatur oleh pemerintah dalam keputusan PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009. Setiap golongan guru ASN harus memenuhi angka kredit PKB minimal untuk mendapat kenaikan pangkat. Dan unsur PKB ini sifatnya artikel ini akan kami bahas tentang kebutuhan angka kredit untuk golongan IV saja. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/d ke Golongan IV/eUntuk mendapat peningkatan pangkat pada golongan ini, guru harus membuat 20 karya ilmiah atau karya inovatif. Dari jumlah 20 karya ilmiah tersebut, setidaknya harus terdapat laporan hasil penelitian dan satu artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal terakreditasi yang memiliki ISSN. Satu lagi, yaitu menerbitkan buku pendidikan atau buku pelajaran yang memiliki publikasi ilmiah, unsur lain yang harus dipenuhi adalah 5 pengembangan diri. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/c ke Golongan IV/d Untuk naik jabatan dari golongan IV/c ke IV/d, Anda harus membuat 14 karya ilmiah atau karya inovatif. Dari jumlah 14 tersebut, minimal harus terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel menjadi jurnal jurnal ber-ISSN. Anda juga perlu menerbitkan buku pendidikan atau pelajaran yang memiliki angka kredit kenaikan golongan IV/c ke IV/d sama dengan syarat kenaikan sebelumnya. Hanya saja jumlah karya ilmiahnya yang lebih sedikit. Jumlah angka kredit pengembangan diri sama. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/b ke Golongan IV/c Bagi Anda yang ingin naik pangkat dari golongan IV/b ke IV/c, Anda membutuhkan 12 publikasi ilmiah. Paling tidak terdapat terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat pada halaman jurnal yang memiliki ISSN. Jumlah Pengemban Diri pd yang diperlukan sebanyak 4. Angka Kredit Naik Pangkat dari Golongan IV/b ke Golongan IV/c Untuk kenaikan IV/a ke IV/b, Anda juga membutuhkan 12 publikasi ilmiah. Di antara karya tersebut harus terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu jurnal ber-ISSN. Pengembangan Diri yang diperlukan juga berjumlah 4. Dengan memahami tabel angka kredit PKB di atas, maka Anda sekarang tahu angka yang Anda butuhkan untuk mendapat kenaikan pangkat. Tips Agar Mampu Memenuhi Angka Kredit PKBBagi yang tidak biasa membuat karya ilmiah, memenuhi syarat-syarat tersebut memang akan terasa sangat sulit. Untuk itu, Anda perlu lebih rajin dalam mengembangkan harus aktif mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkat kompetensi Anda. Lalu cobalah untuk memulai membuat karya ilmiah semampu Anda. Yang penting Anda berani untuk memulai tanpa perlu takut dengan hasil akhirnya. Sebab, semuanya membutuhkan praktik dan pengalaman. Anda juga bisa belajar secara mandiri agar mahir dalam membuat publikasi ilmiah sebagai syarat wajib kenaikan pangkat, khususnya untuk golongan IV. Misal belajar secara mandiri melalui buku-buku yang memberikan panduan dalam penulisan publikasi ilmiah.
kenaikan pangkat guru ke iv b